Kembali ke Berita
Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Haji Umrah, Ini Fokus Aturannya
Berita 16 July 2026

Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Haji Umrah, Ini Fokus Aturannya

 Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mempercepat penyusunan payung hukum untuk memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia. Regulasi tersebut disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Senin (13/7).

RPP tersebut dirancang menjadi landasan hukum yang mengintegrasikan seluruh rantai ekosistem ekonomi haji dan umrah, tidak hanya pada penyelenggaraan layanan ibadah, tetapi juga sektor-sektor pendukung yang dinilai memiliki potensi ekonomi bagi Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui aturan yang komprehensif dan implementatif.

"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya.

Menurut Cecep, ruang lingkup pengaturan dalam RPP mencakup berbagai sektor mulai dari hulu hingga hilir, seperti logistik, pengelolaan dam, layanan telekomunikasi, hingga berbagai layanan komersial lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," jelasnya.

Akomodasi Kebutuhan Teknis Penyelenggaraan

Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga disusun untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.

Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, mengatakan penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih menyeluruh.

"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," katanya.

Libatkan Berbagai Kementerian dan Lembaga

Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif serta mampu mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Salah satu masukan yang mengemuka adalah pentingnya penguatan aspek perencanaan serta optimalisasi sumber daya agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif.

Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menilai kejelasan ruang lingkup dan norma pengaturan menjadi aspek penting dalam penyusunan RPP.

"Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.

Melalui penyusunan RPP tersebut, Kementerian Haji dan Umrah berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia.

Bagikan :

Hubungi Kami

Pilih kontak Customer Service di bawah ini